Ujungpandang, 7 Juli 2011 1:48 AM

Kemarin Widi "Vierra" diculik oleh sekawanan penculik, penculik tersebut terdiri dari tiga orang pria. Saya juga baru tahu kalau ia diculik dari berita Yahoo! OMG, berikut kronologis penculikan Widi "Vierra" dari Yahoo! OMG yang dikutip dari C&R.
Menurut perkembangan kasus penculikan Widi "Vierra" ini, para penculik terancam 9 tahun penjara, hal ini didasarkan pada asumsi berikut, mengutip dari berita Okezone Celebrity.
Pertanyaannya sekarang !
PANTASKAH SEORANG WANITA DAN SEBAGAI PUBLIK FIGUR YANG DIIDOLAKAN PULANG SUBUH HARI TANPA PENGAWASAN ? LAGIPULA KETAHUAN KELUAR MALAM KAN AIB BAGI SEORANG WANITA, APALAGI SEORANG ARTIS ?! APA KATA DUNIA ...
Sampaikan tanggapan anda pada kotak komentar :)


Kemarin Widi "Vierra" diculik oleh sekawanan penculik, penculik tersebut terdiri dari tiga orang pria. Saya juga baru tahu kalau ia diculik dari berita Yahoo! OMG, berikut kronologis penculikan Widi "Vierra" dari Yahoo! OMG yang dikutip dari C&R.
Widi pada pukul 04.00 bermaksud pulang setelah kumpul-kumpul bersama temannya di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat Widi sendiri dan bermaksud menunggu Taxi, ia secara paksa diajak masuk ke sebuah kendaraan.
Saat di dalam Widi dihadapkan oleh 3 orang pria, 2 orang duduk di depan mobil dan 1 orang lagi duduk di belakang. Bahkan 1 orang diantaranya dalam keadaan mabuk. Widi pun mengalami tindakan tidak menyenangkan. Ia berusaha membuka pintu dan berteriak untuk mencari pertolongan. Setelah 30 menit mengitari kawasan Kemang, Widi akhirnya diturunkan.
Menurut perkembangan kasus penculikan Widi "Vierra" ini, para penculik terancam 9 tahun penjara, hal ini didasarkan pada asumsi berikut, mengutip dari berita Okezone Celebrity.
Usai menjalani visum, Widi langsung kembali menuju Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan peristiwa penculikan yang dialaminya pagi tadi. Para penculik yang belum diketahui identitasnya itu akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto 335 KUHP.
Dalam pasal 289 KUHP sendiri tertulis, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Dugaan pasalnya 289 KUHP mengandung kekerasan junto 335," urai kuasa hukum Widi, Minola Sebayang di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Pertanyaannya sekarang !
PANTASKAH SEORANG WANITA DAN SEBAGAI PUBLIK FIGUR YANG DIIDOLAKAN PULANG SUBUH HARI TANPA PENGAWASAN ? LAGIPULA KETAHUAN KELUAR MALAM KAN AIB BAGI SEORANG WANITA, APALAGI SEORANG ARTIS ?! APA KATA DUNIA ...
Sampaikan tanggapan anda pada kotak komentar :)
Post a Comment (0)